Langsung ke konten utama

Kepemimpinan Perempuan dalam Politik Menurut Perspektif Islam

KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM POLITIK MENURUT PERSPEKTIF ISLAM.


Kepemimpinan perempuan dalam Islam merupakan persoalan yang masih banyak perdebatan sampai saat ini. Masyarakat juga banyak yang mendengar wacana yang terdapat dalamm Al-Qur’an bahwa laki-laki adalah pemimpin perempuan. Sudah banyak penjelasan tentang kepemimpinan perempuan dalam artikel dan buku-buku. Plato mengatakan bahwa tidak ada namanya perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan, dari segi kemanusiaan. Apabila kaum perempuan hanya diibaratkan sebagai ibu rumah tangga yang hanya mengurus suami dan mendidik anak saja maka, kaum perempuan selalu akan tertindas. ( Nasiawan,2007, hal. 22 ). Dalam realitas masyarakat bahwa perempuan yang bergerak dalam politik masih kurang. Karena banyak yang beanggapan bahwa seorang perempuan hanya mempunyai wewenang untuk menjadi seorang istri dan mendidik anak-anaknya dirumah. Budaya patriarki menganggap seorang perempuan sangat lemah, tidak bermanfaat dan doktrin ini yang membelenggu sampai saat ini.Persoalan kepemimpinan adalah persoalan yang sangat penting dan strategis, karena sangat menentukan sebuah keluarga, masyarakat, dan bangsa.
   Pandangan ajaran dasar Islam terhadap perempuan, yaitu Al-Qur’an menerangkan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan Allah dalam derajat yang sama. Islam tidak mengenal diskriminasi antara kaum laki-laki dan perempuan. Islam menempatkan perempuan sebagai mitra sejajar kaum laki-laki. Kalaupun ada perbedaan, maka itu adalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan agama kepada masing-masing jenis kelamin, sehingga perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang

 lain. Keduanya saling melengkapi dan bantu membantu dalam memerankan fungsinya dalam hidup dan kehidupan. Hal ini telah ditugaskan Allah swt dalam surah An-Nisa’ ayat 32, “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi paea perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia Nya. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui Segala Sesuatu.” Dari ayat di atas dapat ditarik pemahaman,
 bahwa Islam memproklamirkan kesetaraan laki-laki dan perempuan serta adanya integrasi antara keduanya dalam memerankan fungsinya masing-masing (Yanggo, 2001, hal. 138). Hal ini menunjukkan tidak adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan pengembangan potensi yang sama-sama diterimanya dari Allah swt. Seandainya potensi perempuan selama ini dianggap kurang berkembang yang menyebabkan kekurangberdayaan dalam kehidupan bermasyarakat banyak disebabkan oleh budaya masyarakat yang melingkunginya dan bukan oleh ajaran agama yang berdasarkan kepada wahyu Allah dan petunjuk Nabi Muhammad saw dan sunnahnya (Syarifuddin, 2004, hal. 128).
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur negara. Sementara dalam kamus Robert (1962) definisi politik adalah “seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia" (Hamid, 2001, hal. 18). Konsep lain mengatakan bahwa politik adalah, “cara dan upaya menangani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat undang-undang untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang merugikan bagi kepentingan manusia”. Lebih jelas lagi adalah apa yang disampaikan Imam Syahid Al-Banna bahwa politik tidak hanya menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga upaya menciptakan
 sistem yang bersih dan berkeadilan, dimana mekanisme kontrol berperan
besar. posisi perempuan dalam politik adalah bagaimana kedudukan perempuan itu dalam hal keterlibatannya pada proses yang berjalan terkait dengan penyelenggaraan negara atau sistem pemerintahan.
Politik pada prinsipnya meliputi masalah-masalah pokok dalam kehidupan sehari-hari yang pada kenyataannya selalu melibatkan perempuan.

 Keterlibatan perempuan dalam politik bukanlah dimaksudkan untuk menjatuhkan, menurunkan, atau merebut kekuasaan dari laki-laki, melainkan dimaksudkan agar bisa menjadi mitra sejajar laki – laki.( Siti Musdah Mulia, hal 275 ) Sebagai salah satu pelaku politik, kaum perempuan tidak mendapat tempat yang berarti, bahkan termaginalkan. Diakui atau tidak, domain yang disediakan oleh fiqh politik, Tampaknya lebih akrab dengan aktivitas laki-laki dibandingkan dengan aktivitas perempuan. ( Syafiq Hasyim, hal 189 )
 Bagaimana seharusnya memahami kepemimpinan perempuan dalam Islam? Sebagaimana yang telah diulas, persoalan kepemimpinan negara atau biasanya disebut dengan khilafah (kepala pemerintahan) memang sangat penting. Sampai kini persolan yang berkaitan dengan khilafah perempuan masih dalam perdebatan yang tidak ada hentinya. Masing-masing pihak berpegang teguh pada doktrin ajarannya sendiri-sendiri. Lalu pertanyaannya yang harus dikemukakan di sini adalah, apakah Islam memang melarang perempuan untuk menjadi khalifah? Benazir Bhutto dari Pakistan dan Khalidah Ziyah dari Bangladesh
telah menjawabnya dengan tindakan. Jauh sebelumnya dalam sejarah Nabi-nabi terdahulu, Allah Swt juga menuturkan ratu perempuan bernama Balqis dari Saba’, suatu daerah di Yaman Selatan. Kalau Tuhan tidak memperbolehkan perempuan menjadi kepala negara, mengapa Dia mengangkat kisahnya tanpa ada nada penghinaan dalam Al-Qur’an? Ternyata, dasar argumentasi tentang larangan terhadap perempuan untuk menjadi kepala negara, menurut al-Zuhaili dan beberapa literatur lainnya didasarkan pada satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah.”Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan semua persoalannya kepada perempuan.” Abu Bakrah menggunakan hadis tersebut
 untuk merespon A’isyah sebagai pemimpin perang jamal, tetapi
sebenarnya bahwa hadis ini dikeluarkan oleh Rasulullah saw dalam rangka menanggapi peristiwa kepemimpinan puteri Kisra, Persia, ini diperkuat oleh hadis riwayat Ibn ‘Abbas mengenai surat Nabi saw kepada Kisra atau Kaisar Persia (Syafiq, 2001, hal. 204).
Al-Qur'an berbicara tentang perempuan dalam berbagai surat dan ayat

 yang menyangkut berbagai sisi kehidupannya. Dalam surat an-Nisa'ayat 32 yang menunjukkan hak-hak perempuan. Berbunyi : "Karena bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan dan bagi para perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” ( Depag RI, hal 117 ) Berdasarkan ayat tersebut hak politik menurut ahli hukum adalah hak yang dimiliki dan digunakan oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai anggota dalam organisasi politik seperti hak memilih (dan dipilih,) mencalonkan diri dan memegang jabatan umum dalam negara. Selain itu, hak politik bisa diartikan sebagai hak-hak dimana
 individu memberi andil melalui hak tersebut dalam mengelola negara. Dapat juga kita lihat bahwasanya di Indonesia pun, walaupun banyaknya opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tentang boleh tidaknya wanita menjadi kepala Negara. Presiden RI, ternyata wanita dapat menjadi kepala negara sebagai presiden yaitu Megawati Soekarno Putri, dapat menjalankan kepemimpinannya dengan sebaik-baiknya, memang Undang-undang dasar 1945 membolehkan wanita menjadi Presiden dan dipilih oleh anggota MPR, dalam pemilihan secara langsung pun bila rakyat memilih Presiden wanita maka akan
diakui kepemimpinan tersebut.
Masalah hak perempuan dalam pencalonan memiliki dua dimensi lain, yaitu pertama : perempuan menjadi anggota di parlemen, kedua : ikut serta dalam pemilihan anggota di parlemen. Selanjutnya ketentuan dalam masalah ini, yang pertama mengandung kewenangan dalam urusan-urusan umum, maka harus dijelaskan bahwa kewenangan itu ada dua, yaitu kewenangan umum dan kewenangan khusus. Kewenangan umum adalah kekuasaan dalam urusan-urusan masyarakat, seperti kewenangan pembuatan undang- undang, keputusan proses pengadilan, implementasi hukum, dan kontrol terhadap para penegak hukum. Sedangkan kewenangan khusus adalah kekuasaan mengatur masalah tertentu, seperti wasiat kepada anak yang masih kecil, kewenangan terhadap harta, dan pengaturan wakaf.
Syariat memberikan kesempatan kepada perempuan dalam kewenangan. Dalam hal itu, Perempuan memiliki kekuasaan seperti yang dimiliki laki-laki, sebagaimana memiliki kekuasaan dalam mengatur kepentingan-kepeningan

khusus dirinya.( Ikhwan Fauzi, hal 36-38 ) Pendapat ini didasarkan pada surat At- Taubah ayat 71: "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kebaikan, mencegah kemungkaran, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan rosul-Nya. Mereka itu akan di beri rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah itu maha perkasa lagi maha bijaksana." (QS. At Taubah[9]:71)9 Ayat tersebut menunjukkan bahwa perempuan seperti laki-laki. Masing-masingmereka boleh berpartisipasi dalam poliik dan mengatur urusan masyarakat, dan mempunyai hak dalam mengatur kepentingan umum. Islam mengakui pentingnya peran kaum perempuan dalam kehidupan masyarakat dan dampaknya dalam kehidupaun politik. Oleh karena itu kaum perempuan telah diberikan hak-hak politik yang mencerminkan status mereka yang bermartabat, terhormat dan mulia dalam Islam.
Sebagai seorang muslim sudah selayaknya menjadikan Islam sebagai carapandangnya dalam memandang, menghadapi dan menyelesaikan segala persoalan. Di mana dalam bidang kepemimpinan perempuan, Islam bertolak dari status manusia sebagai khalifah. Akhir surat al-Ahzab mempertegas kekhalifahan manusia ini di muka bumi. Bumi sebagi pengemban amanat Allah untuk mengolah, memelihara, dan mengembangkan bumi. QS al-Ahzab ayat 35, berbunyi : "Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan tetap dalam ketaatanya, laki- laki dan perempuan dalam yang benar, laki-laki dan perempuan dalam keadaan sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang beresedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar".(Qs al- Ahzab :35).19
Inilah tugas pokok manusia tidak berbeda antara perempuan dengan laki- laki. Di situ disebutkan setiap orang adalah mukallaf (penerima amanat). Islam mengangkat derajat manusia dan memberikan kepercayaan yang tinggi, karena

setiap manusia secara fungsional dan sosial adalah pemimpin. Akan tetapi, ada manusia yang bisa merealisasikan potensinya dan ada manusia yang tidak mampu merealisasikan potensinya menjadi pemimpin. Orang yang tampil sebagai pemimpin adalah orang-orang yang melengkapi dirinya dengan segala macam persyaratan kepemimpinan.

DAFTAR PUSTAKA
Depag RI. Alqur’an dan terjemah, Jakarta.
Hamid, T. A. (2001). Pemikir Politik Alquran. Jakarta: Gema Insani Press. Ikhwan Fauzi, perempuan dan kekuasaan, menulusuri hak politik dan
kekuasaan gender dalam Islam.
Nasiawan, (2007), Teori-Teori Politik, cet. IYogyakarta: Uny Press.
Siti Musdah Mulia. Muslimah Perempuan Pembaru Keagamaan Reformi. Syarifuddin, A. (2004). Posisi Wanita dalam Fiqh. Nurani , 4 (2).
Syafiq Hasyim,Hal-Hal Yang Tak Terpikiurkan Tentang Isu-Isu
Keperempuanan Dalam Islam.
Yanggo, T. H. (2001). Figh Perempuan Kontemporer. Jakarta: Al-
Mawardi Prima.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerinduan Kepada Seorang Ibu.

Malam yang sunyi ini, ku berdiam diri di kamarku yang entah kadang merasa nyaman dan tidak. Entah mengapa, tiba-tiba saja ku ingin menulis... Menulis semua keluh kesahku, perasaanku dan semua apa yang aku rasakan akhir-akhir ini, Aku pikir mungkin hanya bisa di tuangkan dalam tulisan, karna aku merasa orang lain tidak mengerti apa yang aku rasakan sekarang. Malam ini aku menulis tepat di jam 00.43 WIB Kota Bandung yang terasa dingin di tengah malam seperti ini, Aku selalu berpikir, terus berpikir dan terus berpikir.. kenapa aku harus merasakan semua ini? apa yang aku lakukan di masa laluku sehingga aku harus merasakannya sekarang? dan apa yang akan terjadi nanti di masa depan? terkadang pikiran itu tidak pernah lepas dariku sebelum aku tertidur lelap. Rasanya kesedihan itu terus mencekik pada diriku yang lemah ini, saat aku tau.. aku harus berpisah bersama ibuku yang harus berkorban di negeri orang hanya untuk berjuang demi masa depan anaknya. Mungkin orang lain yang selalu melihatk

Perkenalan

Hello Aku cuma mau memperkenalkan diriku saja! Nama : Adelia Rianti Putri Tempat tanggal lahir : Bandung 6 may Berat badan : 45kg Tinggi badan : 160cm Kota : Bandung Warga negara : Indonesia Aku tuh paling suka menyendiri tapi bukan berarti aku kesepian, hanya saja menyendiri itu membuatku lebih tenang dan dapat berpikir jernih. Hal yang paling aku sukai itu mendengarkan musik, bener deh sehari tanpa musik tuh hampa  Kalau dalam urusan belajar aku suka banget sama pelajaran matematika, sebenarnya aku tidak terlalu suka membaca tapi tanpa membaca aku tidak akan mengetahui apapun, jadi mau gak mau suka gak suka kita harus sering membaca tapi baca tentang informasi yang bermanfaat yaaa biar wawasan kita meluas hehehe Kalau soal makan? Yahhh aku suka banget makan dan ngemil gak bisa berhenti tapi berat badanku gak pernah naik tetap aja di 45kg Aku paling gak bisa kalau udah makan tanpa rasa pedas hahaha ga afdol kalau makan ga ada rasa pedas dear Lalu sehari aku ga bisa m